TARAKAN – Salah satu cara menarik investor agar melirik Kaltara menjadi daerah investasi adalah dengan mempermudah perizinan. Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan kajian.
Kajian ini dimaksudkan agar mengetahui permasalahan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Seperti diketahui, pengurusan perizinan saat ini dilakukan melalui satu pintu atau melalui laman Online Single Submission (OSS).
Kabid Kajian Kebijakan dan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kaltara, Radiah Yolohio, S.H., M.AP mengungkapkan, sebagian besar pelaku usaha masih terkendala dalam melakukan register di laman tersebut.
“Ada yang kebingungan karena regulasi yang berbelit-belit. Itu kita sudah carikan solusinya,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, di Kaltara sendiri memiliki potensi besar dalam berusaha. Namun, hal ini masih membutuhkan regulasi di daerah. Karena dengan adanya regulasi, yang pasti akan mempercepat proses perizinan dari pelaku usaha.
“Jadikan investasinya cukup ke kami. Tapi karena belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur,” imbuhnya.
Regulasi ini dirasa perlu lantaran banyak pelaku usaha terlebih di daerah terluar Kaltara. Pihaknya juga berencana akan menggelar forum konsultasi publik di daerah lainnya setelah Kota Tarakan, agar seluruh pelaku usaha di Kaltara dipermudah perizinan usahanya.
“Kami mau menyaring permasalahan di daerah lain juga. Kalau ada anggaran juga kami usahakan di daerah seperti Nunukan, Malinau dan wilayah lainnya. Kita mau dengarkan keluhannya apa,” beber Radiah.
Jemput bola terhadap pelaku usaha ini menurutnya penting dilakukan agar masyarakat merasa dipedulikan terkait usaha yang dijalankan. Terlebih, UMKM saat ini juga menjamur. (adv)