DPMPTSP Kaltara Terus Gencarkan Sosialisasi Pentingnya Melegalkan Usaha

Redaksi
2 Minimal Baca
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh

TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, ST.,MT, menyampaikan, saat ini pemerintah semakin memudahkan para pelaku usaha untuk membuat izin berusaha. Sebab saat ini semua bisa dilakukan secara online.

Para pelaku UMKM bisa mengurus perizinan usaha secara online melalui Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan terobosan baru dari kementerian dalam memudahkan pelaku UMKM dalam mengurus perizinan berusaha.

“Pelaku UMKM cukup melengkapi syarat yang dibutuhkan lalu kemudian mengisi registrasi di OSS,” jelas Ferry.

Setelah pendaftaran perizinan di OSS, selanjutnya para pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB ini sebagai bukti bahwa usaha mereka telah legal.

Ada banyak keuntungan bagi pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi dengan memegang NIB. Selain mudah didata oleh pemerintah, saat ada kebijakan yang menyentuh usaha-usaha mereka, pemerintah tidak lagi kesulitan melakukan koordinasi.

Selain itu, jika ada bantuan dari pemerintah, hanya pelaku usaha yang telah terdaftar atau yang resmi memiliki perizinan yang mendapat bantuan. “Lebih memungkinkan para pelaku UMKM untuk tersentuh program bantuan pemerintah,” ujarnya.

DPMPTSP Kaltara pun akan terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya mengurus perizinan. Di mana ke depannya akan menyasar semua kabupaten kota yang ada di Kaltara.

“Kegiatan sosialisasi sudah kita lakukan di Bulungan dan Tarakan. Target kita ke depannya juga akan menggelar di daerah lainnya. Ini agar pelaku UMKM lebih memahami dan mengerti cara kerja OSS,” pungkasnya.(adv)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *