NUNUKAN – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Karena itu, integritas, keberanian menyampaikan aspirasi, serta komitmen pengawasan menjadi hal yang harus dimiliki setiap anggota BPD.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, saat meresmikan dan mengambil sumpah/janji 55 anggota BPD periode 2026–2034, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Irwan Sabri mengingatkan bahwa anggota BPD memiliki tanggung jawab besar karena dipercaya menjadi representasi masyarakat dalam pemerintahan desa. Kepercayaan tersebut harus dijawab melalui kinerja yang bertanggung jawab, sikap profesional, dan keberpihakan terhadap kepentingan warga.
Ia menegaskan, anggota BPD harus mampu menjalankan tugas sebagai pengawas pemerintahan desa sekaligus menjadi saluran aspirasi masyarakat. Setiap masukan, keluhan, dan kebutuhan warga perlu diperhatikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Bupati juga mengingatkan agar jabatan yang diemban tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Orientasi utama anggota BPD harus tetap pada pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadikan pelayanan terhadap masyarakat desa sebagai kewajiban, bukan sebaliknya pelayanan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” tegas Irwan Sabri.
Selain itu, anggota BPD diminta memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa. Hubungan kerja yang harmonis diperlukan agar fungsi pengawasan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara seimbang.
Menurutnya, pemerintahan desa yang baik membutuhkan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini, BPD harus hadir sebagai lembaga yang mampu menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan suara masyarakat mendapatkan perhatian.
Dengan diresmikannya 55 anggota BPD tersebut, diharapkan fungsi kelembagaan BPD di Kabupaten Nunukan semakin optimal. Tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga aktif mengawal kepentingan warga dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada kesejahte
raan masyarakat.

