Tanjung Selor – Dalam rangka meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Tim dari Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan agenda pengawasan kearsipan internal selama sepekan terakhir.
Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada dua instansi, yakni di lingkungan internal DPK Kaltara sendiri serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pada Kamis (9/7/2026), langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dokumen negara.
Menilai Kepatuhan dan Standarisasi Dokumen
Tujuan utama dari pengawasan berkala ini adalah untuk menilai dan memastikan apakah sistem penyimpanan serta pengelolaan dokumen yang berjalan di kedua instansi tersebut telah sesuai dengan regulasi dan standar kearsipan yang berlaku.
Pihak DPK Kaltara menegaskan bahwa tertib arsip bukan sekadar urusan administrasi operasional, melainkan pilar penting dalam menjaga aset informasi daerah. Dengan pengelolaan yang benar, risiko kehilangan dokumen penting dapat ditekan seminimal mungkin.
“Tujuan utamanya adalah memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan atau organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.”
Mendorong Transparansi Birokrasi
Melalui program pengawasan internal ini, DPK Kaltara berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat terus berbenah dalam menyajikan data dan dokumen yang valid.
Sistem kearsipan yang kuat dipandang sebagai instrumen vital dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas kinerja birokrasi di mata masyarakat.

