IS Kasie LALA KSOP Tarakan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Pengurusan SPB

Redaksi
1 Minimal Baca
Salah satu pegawai KSOP diduga melakukan pungli.

TARAKAN – Pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli atau pemerasan terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (PSB) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan terus bergulir. Setelah dilakukan penyidikan, kini satu orang ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menyampaikan, IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau pungli terkait penerbitan SPB, Rabu (9/11/2022).

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan masuk ke kantor KSOP.

“Pada hari Rabu, pukul 18.00 sampai selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksi Lala Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan,” beber Hendy F Kurniawan, Kamis (10/11/2022).

Penggeledahan di Rumah Dinas Kasi LALA KSOP Kelas III Tarakan.

Hendy menyebutkan, awalnya IS hanya berstatus saksi. Namun setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan dan penyidikan maka statusnya dinaikkan jadi tersangka.

“Statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik,” pungkasnya.(sha)

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *